Maksud dikeluarkannya PP 46 Tahun 2013 adalah agar aturan perpajakan menjadi mudah dan sederhana, mengedukasi masyarakat untuk tertib administrasi, transparan dan memberikan kesempatan masyarakat untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan negara.Adapun tujuan PP 46 Tahun 2013untuk memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, meningkatnya pengetahuan tentang manfaat perpajakan bagi masyarakat serta terciptanya kondisi kontrol social dalam memenuhi kewajiban […]